Minggu, 18 Desember 2011

ANALISIS SEJARAH PERBANKAN INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang Masalah
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Masyarakat merupakan potensial modal dalam perekonomian.agar potensi ini dapat bermanfaat bagi pembangunan ekonomi maka perlu disalurkan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan modal untuk membiayai kegiatan usaha,kebutuhan sehari-hari,amupun untuk investasi yang akan dating.Lembaga keuangan sangat penting diperlukan dalam perekonomian modern sebagaimana mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan masyarakat kelompok yang kekurangan dana atau pun yang membutuhkan dana.dan tidak di pungkiri bahwa sejarah perbangkan di Indonesia mengenal sebagai perbankan dari penjajahan Belanda.oleh karena itu sejarah perkembangan Perbankan Indonesia tidak jauh dari terpengaru Negara penjajahnya,baik nak pemerintah maupun bank swasta nasional.meskipun perkembangan awal perbankan Indonesia di kenal dengan perbankan Belanda salam perkembangan selanjutnya bank di Indonesia juga di pengaruhi oleh perbankan Amerika serikat.

1.2. Rumusan Masalah
Bagaimana sejarah perkembangan bank di Indonesia dan jenis-jenis bank menurut dari segi fungsi sampai segi menentukan harga.



1.3. Batasan Masalah
Mahasiswa membatasi pekerjaan ini dengan mengetahui sejarah bank di Indonesia .

1.4. Tujuan Penulisan
Untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam bidang perbangkan yang berada di Indonesia maupun di luar negeri

1.5. Metode Penulisan

Studi Pustaka
Dilakukan dengan cara membaca buku dan sumber bacaan lainnya sebagai tolak ukur yang berhubungan langsung dengan permasalahan yang sedang dibahas.

1.6. Sistematika Penulisan

BAB I. PENDAHULUAN
Pada bab ini berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penulisan, metodologi penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II. LANDASAN TEORI
Bab ini berisi tentang fungsi dan pengertian dari bank secara universal maupun menurut para ahli dalam bidang perbankan. Juga  berisi tentang jenis-jenis bank bila dilihat dari beberapa seginya atau aspek-aspeknya.contohnya dari segi fungsi, kepemilikan, statusnya, dan dalam menentukan harga.

BAB III. PEMBAHASAN
Bab ini membahas tentang sejarah bank di Indonesia.untuk mengetahui perkembangannya dan mengetahui keadaan baank di Indonesia

BAB IV. PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan dan saran dari hasil analisa dan pembahasan yang dilakukan pada bab sebelumnya.



























BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Bank
Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.

Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn Stuart :
“ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”

Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p Hsaibuan :
“Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”

Sedangkan menurut undang –undang No. 10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai berikut :
“ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

2.2. Fungsi Bank
Fungsi Bank sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 pasal 3, dinyatakan bahwa:
“Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.”

Sementara itu menurut Thomas Suyatno (1999:1-2), fungsi bank dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu:

-           Sebagai penghimpun dana
Bank menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana dan memberikan imbalan berupa bunga atas dana yang ditanamkan oleh nasabah.

-           Sebagai pemberi kredit
Dana yang terhimpun dalam bank dialokasikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bank membebankan nasabah sejumlah bunga atas pinjaman yang diberikan.

-           Sebagai pencipta uang
Bank yang mempunyai wewenang untuk menciptakan uang kartal adalah Bank Indonesia. Bank (umum) hanya dapat menciptakan uang giral yaitu dengan memberikan pelayanan jasa giro, karena transaksi penarikan dana nasabah dalam bentuk giro hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
-           Sebagai pemberi jasa
Kegiatan utama bank adalah memberikan pelayanan kepada nasabah berupa jasa-jasa, baik yang berkaitan dengan jasa keuangan maupun jasa bukan keuangan dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat merupakan kegiatan pokok perbankan. Sedangkan kegiatan memberikan jasa-jasa bank lainnya hanyalah merupakan kegiatan pendukung.

2.3  pengertian non bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.

2.4 Jeniis – jenis  lembaga keuangan  bank

2.4.1 Dilihat dari segi fungsinya.
Pada dasarnya bank dibangi menjadi 3, yaitu Bank Sentral, Bank Umum  dan Bank Pengkreditan Rakyat.

2.4.1.1 Bank Sentral
Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu :

* Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
* Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
* Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
* Mengatur perkreditan
* Menjaga stabilitas mata uang
* Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll

2.4.1.2 Bank Umum
Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.

2.4.1.3 Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hamper sama dengan system yang digunakan pada koprasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.

2.4 .2 Dilihat dari segi kepemilikan
2.4.2.1 Bank milik pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerinrah Indonesia,sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank-bank milik pemerintah Indonesia diantaranya :
  • Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Tabungan Negara (BTN)
  • Bank Mandiri
Kemdian Bank Pemerintah Daerah (BPD) yang terdapat pada daerah tingkat I ataupun tingkat II dan modal dari bank tersebut dimiliki oleh pemda tersebut.
Contoh Bank Pemerintah Daerah (BPD) diantaranya :
  • BPD DKI Jakarta
  • BPD Jabar Banten
  • BPD Jateng
  • BPD Jatim
  • BPD Riau
  • BPD Selsel

2.4.2 .2 BanK milik swasta nasional
Merupakan bank yang selutuh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.kemudian akte pendiriannya didirikan oleh swasta begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk swasta pula.
Contoh bank milik swata diantaranya :
  • Bank Bumi Putera
  • Bank Central Asia (BCA)
  • Bank Danamon
  • Bank Mega
  • Bank Niaga
  • Bank Muamalat

2.4.2.3 Bank milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki [erusahaan berbadan hokum koperasi.salah satunya ialah Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)

2.4.2.4 Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank-bank luar negeri baik milik swasta asing atau pemerintah asing.kepemlikannya jelas dimiliki oleh pihak asing ( luar negeri)
Contoh Bank asing diantaranya :
  • ABN AMRO Bank
  • American express Bank
  • Bank of America
  • Bangkok Bank
  • Bank of Tokyo
  • City Bank
  • Chase Manhattan Bank
  • Deutsche Bank
  • European Asia Bank
  • Hongkong Bank

2.4.2.5 Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank milik campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.kepemilikan saham secara mayoritas oleh warganegara Indonesia.
Contoh Bank campuran diantaranya:
  • Bank Finconesia
  • Bank Merincorp
  • Bank PDFCI
  • Bank Sakura Swadarma
  • Ing Bank
  • Inter Pacifik Bank
  • Mitsubishi Buana Bank
  • Bank BBD Indonesia
  • Sanwa Indonesia Bank

2.4.3 Dilihat dari segi status
Dari segi status kemampuan melayani masyarakat,bank umum dapat dibagi kedalam 2 jenis yaitu diantaranya:

2.4.3.1  Bank devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travellers chaque, pembukaan dan pembayaraan Letter of Credit dan transaksi lainya.dan persyaratan untuk menjadi bank devsa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.


2.4.3.2  Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa adalah kebalikan dari bank devisa,dimana semua transaksinya masih dilakukan dalam batas-batas Negara.

2.4.4 Dilihat dari segi cara menentukan harga
Jenis bank ini dapan di kelompokan dalam 2 kelompok yaitu;

2.4.4.1  Bank berdasarkan prinsip Konvensional (Barat)
            Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank
yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari adanya sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank Indonesia dibawah pemerintahan colonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menenukan harga kepada nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:

·         Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperty giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjaman  (kredi) juga ditentukan oleh suku bunga tertentu. Penentuan harga ini disebut dengan istilah spread based.
·         Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak bperbankan konvensional menggunakan atau menerapkan sebagai biaya-biaya dalam nominal persentase tertentu. System ini dikenal dengan istilah fee based

2.4.4.2  Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia.  Namun di luar negari terutama di Negara-negara timur seperti Mesir dan Pakistan bank yang berdasarkan Prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bang berdasarkan prinsip syariah dalam menentukan harga sangat berbeda dengan berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha ataupun kegiatan perbankannya.
Dalam menentukan harga dan keuntungan bagi bank berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut ;
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudbarabah)
  • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
  • Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntugan (murababah)
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
  • Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah Wa Iqtina)
Sedangkan dalam prinsip Bank syariah mengharamkan penggunaan haga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank berdasarkan prinsip syariah bunga itu adalah riba.

2.5 jenis non bank
2.5.1 Asuransi
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

2.5.2  Pegadaian
Lembaga pegadaian telah ada sejak dulu. Pada dasarnya pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Dalam menjalankan usahanya, pegadaian mempunyai beberapa tujuan yaitu :

  • Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, yang pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai
  • Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya

2.5.3  Pasar modal
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukaninvestasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / Perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.


2.5.4  Dana  pensium
Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.
























BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Sejarah Perkembangan Perbankan di Indonesia
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.

3.2 Asal Mula Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

3.3 Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India.
6. The Yokohama Species Bank.
7. The Matsui Bank.
8. The Bank of China.
9. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.


3.4 Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:

* Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
* Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
* Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
* Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
* Bank Bumi Daya (BBD)

Selasa, 29 November 2011

Pembagian SHU peranggota








Rumus  =
  Jumlah simpanan + pinjaman + jasa anggota
X  SHU di bagi
Total simpanan + pinjaman + jasa seluruh anggota


Total pinjaman
= Rp. 2.929.974.225

Total simpanan
= Rp. 1.679.145.770

Total Jasa
= Rp.     141.869.176

Jumlah
= Rp. 4.750.989.171




SHU yang diagikan
= Rp. 63.444.970




1. H. Rahayu


Jasa                      =
Rp.      280.800

simpanan           =
Rp.   4.595.800

pinjaman            =
Rp. 11.866.448
+
jumlah                 =
Rp. 16.743.048




Rp.        16.743.048
 X Rp. 63.444.970
 = Rp. 223.587
Rp. 4.750.989.171


2. Yoyoh M


jasa            =
Rp.    110.500

simpanan  =
Rp. 4.387.800

pinjaman  =
Rp. 5.440.000
+
jumlah       =
Rp. 9.948.300




Rp.          9.948.300
 X Rp. 63.444.970
 = Rp. 132.850
Rp. 4.750.989.171


3. Tutik M


Jasa                      =
Rp.                 0

simpanan           =
Rp. 3.019.100

pinjaman            =
Rp.                 0
+
jumlah                 =
Rp. 3.019.100




Rp.          3.019.100
 X Rp. 63.444.970
 = Rp. 40.317
Rp. 4.750.989.171



4.H Abdul R


Jasa                      =
Rp. 291.000

simpanan           =
Rp. 4.613.900

pinjaman            =
Rp. 1.000.000
+
jumlah                 =
Rp. 5.905.900




Rp.           5.905.900
 X Rp. 63.444.970
 = Rp. 78.867
Rp. 4.750.989.171


5. Nurali


Jasa                      =
Rp.      200.400

simpanan           =
Rp.   4.326.300

pinjaman            =
Rp. 12.874.782
+
jumlah                 =
Rp. 17.401.482




Rp.        17.401.482
 X Rp. 63.444.970
 = Rp. 232.380
Rp. 4.750.989.171