Selasa, 01 Juli 2014
Rabu, 09 April 2014
Selasa, 25 Maret 2014
Rabu, 08 Januari 2014
Etika Bisnis II
Nama : Gugun Gunadi
Kelas : 4ea13
NPM : 19210493
Kasus hak pekerja Puluhan pekerja CV Mundu Makmur
Lestari (MML) yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992
menagih jaji Bupati Rina Iriani untuk membantu menyelesaikan sengketa
ketenagakerjaan di perusahaan itu.
Tuntutan itu mereka ajukan dalam unjuk rasa di depan rumah dinas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (18/11). "Ini pekerjaan rumah besar Ibu Rina sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati. Kami minta Ibu Rina menyelesaikan ini dulu. Bila perlu cabut izin perusahaan itu," kata Koordinator aksi, Lucky.
Tuntutan itu mereka ajukan dalam unjuk rasa di depan rumah dinas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (18/11). "Ini pekerjaan rumah besar Ibu Rina sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati. Kami minta Ibu Rina menyelesaikan ini dulu. Bila perlu cabut izin perusahaan itu," kata Koordinator aksi, Lucky.
Unjuk rasa para
pekerja yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu hanya berlangsung
sekitar setengah jam. Selain berorasi, mereka juga membawa bendera merah putih
dan bendera Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992.
Dalam orasinya mereka mengecam ketidaktegasan Dinas Sosial, Tenaga dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar terhadap CV MML, karena membiarkan perusahaan itu merekrut tenaga kerja baru.
Padahal, sengketa ketenagakerjaan dengan 333 pekerja yang terjadi sejak Agustus lalu belum selesai.
Para pekerja menilai pihak berwenang melakukan pembiaran dengan tidak mengambil tindakan kepada CV MML yang kembali membuka lowongan kerja. Padahal, dahulu telah dinyatakan bahwa perusahaan tidak boleh membuka lowongan baru selama kasus ketenagakerjaan yang terjadi belum selesai.
"Oleh karena itu jangan salahkan jika kami turun ke jalan meminta dukungan publik," tegas Lucky.
Puas menyampaikan aspirasinya para buruh membubarkan diri dengan tertib. Tidak lama kemudian Bupati Rina Iriani bersama rombongan pejabat Karanganyar keluar dari rumah dinas menggunakan sejumlah mobil melewati para pekerja yang tengah bersiap pulang.
Koordinator aksi, Lucky seusai unjuk rasa menjelaskan sengketa ketenagakerjaan di CV MML berawal dari tuntutan pekerja agar perusahaan memberikan hak-hak mereka.
Antara lain, hak cuti, Jamsostek, perubahan status pegawai kontrak menjadi pegawai tetap, pembagian waktu kerja dua shift dalam 24 jam sehari menjadi tiga shift, dan kerja lembur yang selama ini bersifat wajib menjadi sukarela.
Tuntutan
tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari perusahaan. Para pekerja kemudian
mengadukan hal itu kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Karanganyar
yang kemudian memerintahkan perusahaan untuk memenuhi aturan ketenagakerjaan
sebagaimana dituntut para pekerja.
"Tapi
perusahaan bersikukuh, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap
333 buruh yang menuntut hak-hak mereka," jelas Lucky. (Ferdinand)
Kasus whistle blowing Ditjen Pajak
menerapkan sistem whistle blowing, dalam memagari karyawannya agar
tidak berbuat nakal dan tergoda menerima suap. Sistem tersebut memungkinkan
pengenaan sanksi pada karyawan dalam satu kelompok.
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Sriadi Setyanto, mengaku bahwa terungkapnya kasus penyuapan pegawai pajak sebagai hasil penerapan sistem whistle blowing. Dalam sistem itu, bila satu pegawai diketahui bersalah, maka orang di sekitarnya juga akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Sriadi Setyanto, mengaku bahwa terungkapnya kasus penyuapan pegawai pajak sebagai hasil penerapan sistem whistle blowing. Dalam sistem itu, bila satu pegawai diketahui bersalah, maka orang di sekitarnya juga akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin
"Secara sistem, ada satu dari satu kelompok, maka semuanya bersalah. Bila saya salah, anak buah saya kena karena tak melaporkan saya," kata Sriadi
Penerapan sistem
whistle blowing tersebut, menurut Sriadi, sebagai bagian dari upaya
bersih-bersih Ditjen Pajak. Diharapkan, para karyawan dapat terhindar dari
godaan suap wajib pajak.
Sementara itu, sembilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat aparat dari satuan Brimob, telah menggeledah kantor Ditjen Pajak. Mereka mencari bukti lain dari kasus suap perusahaan Master Steel.
Sementara itu, sembilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat aparat dari satuan Brimob, telah menggeledah kantor Ditjen Pajak. Mereka mencari bukti lain dari kasus suap perusahaan Master Steel.
Penggeledahan
dilakukan di lantai 25 kantor Ditjen Pajak, di dua kubikel, tempat dua
tersangka bekerja.
Kasus iklan tidak etis mungkin dalam
kasus iklan yang tidak etis ini bisa melihat iklaniklan yang ada salah satunya
iklan provider XL dimana mereka menggunakan kata TERmurah
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang berawalan “Ter, Paling, nomer
satu, top” ini melanggar tata karna isi iklan dalam bentuk bahasa.Selain
itu pada iklan xl ini mereka memakai kata “GRATIS”. Kata gratis atau kata
lain yang bermakna sama juga tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata
konsumen harus membayar biaya lain. Ini juga termasuk tata karma isi iklan dan
tidak menggunakan gambar monyet juga untuk gambarnya.
Kasus Etika pasar bebas Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar.
Dalam
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan
produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah
serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk
Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR,
Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila
kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
SUMBER : Metro TV
http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2/