gugun gunadi
Selasa, 01 Juli 2014
Rabu, 09 April 2014
Selasa, 25 Maret 2014
Rabu, 08 Januari 2014
Etika Bisnis II
Nama : Gugun Gunadi
Kelas : 4ea13
NPM : 19210493
Kasus hak pekerja Puluhan pekerja CV Mundu Makmur
Lestari (MML) yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992
menagih jaji Bupati Rina Iriani untuk membantu menyelesaikan sengketa
ketenagakerjaan di perusahaan itu.
Tuntutan itu mereka ajukan dalam unjuk rasa di depan rumah dinas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (18/11). "Ini pekerjaan rumah besar Ibu Rina sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati. Kami minta Ibu Rina menyelesaikan ini dulu. Bila perlu cabut izin perusahaan itu," kata Koordinator aksi, Lucky.
Tuntutan itu mereka ajukan dalam unjuk rasa di depan rumah dinas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (18/11). "Ini pekerjaan rumah besar Ibu Rina sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati. Kami minta Ibu Rina menyelesaikan ini dulu. Bila perlu cabut izin perusahaan itu," kata Koordinator aksi, Lucky.
Unjuk rasa para
pekerja yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu hanya berlangsung
sekitar setengah jam. Selain berorasi, mereka juga membawa bendera merah putih
dan bendera Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992.
Dalam orasinya mereka mengecam ketidaktegasan Dinas Sosial, Tenaga dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar terhadap CV MML, karena membiarkan perusahaan itu merekrut tenaga kerja baru.
Padahal, sengketa ketenagakerjaan dengan 333 pekerja yang terjadi sejak Agustus lalu belum selesai.
Para pekerja menilai pihak berwenang melakukan pembiaran dengan tidak mengambil tindakan kepada CV MML yang kembali membuka lowongan kerja. Padahal, dahulu telah dinyatakan bahwa perusahaan tidak boleh membuka lowongan baru selama kasus ketenagakerjaan yang terjadi belum selesai.
"Oleh karena itu jangan salahkan jika kami turun ke jalan meminta dukungan publik," tegas Lucky.
Puas menyampaikan aspirasinya para buruh membubarkan diri dengan tertib. Tidak lama kemudian Bupati Rina Iriani bersama rombongan pejabat Karanganyar keluar dari rumah dinas menggunakan sejumlah mobil melewati para pekerja yang tengah bersiap pulang.
Koordinator aksi, Lucky seusai unjuk rasa menjelaskan sengketa ketenagakerjaan di CV MML berawal dari tuntutan pekerja agar perusahaan memberikan hak-hak mereka.
Antara lain, hak cuti, Jamsostek, perubahan status pegawai kontrak menjadi pegawai tetap, pembagian waktu kerja dua shift dalam 24 jam sehari menjadi tiga shift, dan kerja lembur yang selama ini bersifat wajib menjadi sukarela.
Tuntutan
tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari perusahaan. Para pekerja kemudian
mengadukan hal itu kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Karanganyar
yang kemudian memerintahkan perusahaan untuk memenuhi aturan ketenagakerjaan
sebagaimana dituntut para pekerja.
"Tapi
perusahaan bersikukuh, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap
333 buruh yang menuntut hak-hak mereka," jelas Lucky. (Ferdinand)
Kasus whistle blowing Ditjen Pajak
menerapkan sistem whistle blowing, dalam memagari karyawannya agar
tidak berbuat nakal dan tergoda menerima suap. Sistem tersebut memungkinkan
pengenaan sanksi pada karyawan dalam satu kelompok.
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Sriadi Setyanto, mengaku bahwa terungkapnya kasus penyuapan pegawai pajak sebagai hasil penerapan sistem whistle blowing. Dalam sistem itu, bila satu pegawai diketahui bersalah, maka orang di sekitarnya juga akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Sriadi Setyanto, mengaku bahwa terungkapnya kasus penyuapan pegawai pajak sebagai hasil penerapan sistem whistle blowing. Dalam sistem itu, bila satu pegawai diketahui bersalah, maka orang di sekitarnya juga akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin
"Secara sistem, ada satu dari satu kelompok, maka semuanya bersalah. Bila saya salah, anak buah saya kena karena tak melaporkan saya," kata Sriadi
Penerapan sistem
whistle blowing tersebut, menurut Sriadi, sebagai bagian dari upaya
bersih-bersih Ditjen Pajak. Diharapkan, para karyawan dapat terhindar dari
godaan suap wajib pajak.
Sementara itu, sembilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat aparat dari satuan Brimob, telah menggeledah kantor Ditjen Pajak. Mereka mencari bukti lain dari kasus suap perusahaan Master Steel.
Sementara itu, sembilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat aparat dari satuan Brimob, telah menggeledah kantor Ditjen Pajak. Mereka mencari bukti lain dari kasus suap perusahaan Master Steel.
Penggeledahan
dilakukan di lantai 25 kantor Ditjen Pajak, di dua kubikel, tempat dua
tersangka bekerja.
Kasus iklan tidak etis mungkin dalam
kasus iklan yang tidak etis ini bisa melihat iklaniklan yang ada salah satunya
iklan provider XL dimana mereka menggunakan kata TERmurah
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang berawalan “Ter, Paling, nomer
satu, top” ini melanggar tata karna isi iklan dalam bentuk bahasa.Selain
itu pada iklan xl ini mereka memakai kata “GRATIS”. Kata gratis atau kata
lain yang bermakna sama juga tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata
konsumen harus membayar biaya lain. Ini juga termasuk tata karma isi iklan dan
tidak menggunakan gambar monyet juga untuk gambarnya.
Kasus Etika pasar bebas Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar.
Dalam
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan
produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah
serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk
beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi
manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk
Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR,
Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila
kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
SUMBER : Metro TV
http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2/
Minggu, 15 Desember 2013
Etika Bisnis
Nama : Gugun.Gunadi
Kelas : 4ea13
NPM : 19210493
Norma
ialah secara umum, pengertian norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial
yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan
dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
·
Norma
Agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini
bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan bagi
penganut kepercayaannya.
·
Norma Kesusilaan Norma ini didasarkan ahlak
manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari
norma kesusilan.
·
Norma Kesopanan Adalah norma yang berpangkal
dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat dalam kehidupan sehari-hari.
Dimana dijelaskan bagaimana cara berpakaian dan bersikap kepada setiap orang.
·
Norma Hukum Adalah norma yang mengatur seluruh
peraturan-peraturan yang ada di dalam suatu negara yang harus dijalankan dengan
baik dan tidak boleh dilanggar.
Etika
dibagi menjadi 2 yaitu Etika Umum dan Etika Khusus.
·
ETIKA
UMUM, berbicara pada kondisi dasar bagaimana cara manusia bertindak secara
etis, mengambil keputusan etis,
prinsip-prinsip moral yang dapat
menjadi pegangan bagi manusia untuk bertindak dan tolak ukur dalam menilai baik
atau buruknya suatu tindakan.
·
ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus
Prinsip-prinsip
etika bisnis dimana ada 5 prinsip yaitu :
·
Prinsip otonomi Prinsip otonomi
adalah suatu prinsip dimana untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
mana yang dianggapnya baik atau buruk
untuk dilakukan. serta bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
·
Prinsip kejujuran Kejujuran
merupakan nilai yang paling mendasar dan paling utama yang harus digunakan
untuk suatu bisnis dalam mendukung
keberhasilan perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh
perusahaan atau perorangan pasti kemungkinan besar agan mendapatkan hasil yang
maksimal yang diharapkan dan sebaliknya jika konsep kejujuran tidak dijalankan
mungkin hasilnya akan berbalik dengan apa yang diharapkan.
·
Prinsip tidak berniat jahat Prinsip ini ada
hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat
akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
·
Prinsip keadilanPerusahaan harus
bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan kegitan bisnis tersebut,
baik kepada seluruh karyaean dan juga pihak-pihak ekstren yang terkait dalam
bisnis tersebut.
·
Prinsip hormat pada diri sendiri Perlunya
menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat
jahat dan prinsip keadilan.
kelompok
stakeholdes ini di bedakan menjadi 2
yaitu :
·
Kelompok primer. Pemilik
modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing
atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan
kelompok ini
·
Kelompok sekunder. Pemerintah
setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung,
masyarakat
Dalam
kriteria dan prinsip etika utilitarianisme ada 3 kriteria yang terdapat
didalamnya dimana kriteria dan prinsip tersebut ialah prinsip dan kritria
memiliki manfaat, prinsip dan kriteria memiliki manfaat yang besar daro pada
manfaat yang sebelumnya, dan yang terakhir kriteria dan prinsip manfaat yang
dihasilkan lebih besar lagi yang dihasilkan dari manfaat yang sebebeumnya.
v Nilai positif
etika ultilitarinisme.
·
Rasionlitasnya.
Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada
aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
·
Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang
yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang
sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
v Kelemahan
Etika Utilitarianisme :
·
merupakan
konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg
tidak sedikit
·
tidak pernah
menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
·
tidak pernah
menganggap serius kemauan baik seseorang
·
variabel yg
dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
·
seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
·
membenarkan
hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas
tanggung
jawab moral
·
suatu
tindakan dilakukan secara sadar.
·
Adanya
tanggung jawab terhadap kebebasan yang dilakukan di tempat pertama dan dinilai
secara relevan.
·
Adanya
tanggung jawab terhadap kebebasan yang dilakukan di tempat yang kedua dan
dinilai secara relevan.
Status
perusahaan terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics,
hlm.153), yaitu:
·
Legal-creator,
perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, perusahaan diciptakan oleh negara dan
tidak mungkin ada tanpa negara.
·
Legal-recognition,
suatu usaha bebas dan produktif, dan dalam hal ini perusahaan tidak dibentuk
oleh negara tapi secara kebebasan.
Keterlibatan sosial perusahaan.
·
Adanya
kegiatan – kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
·
Perusahaan
mendapatkan keuntungan untuk mengelola SDA yang ada di sekitar masyarakat.
·
Perusahan
tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
·
Adanya
hubungan masyarakat dan perusahan secara harmonis.
argumen yang
mendukung
·
Terbatasnya
sumber daya alam.
·
Lingkungan
sosial yang baik
·
Keuntungan
jangka panjang
·
Kebutuhan
dan harapan masyarakat semakin berubah
Argumen yang menentang
·
Kurangnya
tenaga terampil dibidang kegiatan sosial
·
Hanya
sebatas mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
·
Tujuan
terbagi-bagi dan harapanyang membingungkan.
·
Biaya
keterlibatan sosial
Paham
tradisional dalam bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
·
Keadilan
legal dimana menyangkut hubungan individu atau kelompok dengan negara, dimana
setiap masyarakat diperlakukan secara sama.
·
Keadilan
komutatif dimana adanya hubungan yang adil antara perorangan,interaksi antar
perorangan tidak boleh ada yang dirugikan hak dan kepentingannya, adamya
keadilan tukar,agar pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
·
Keadilan
distributif dimana adanya pendistribusian secara merataatau dianggap merata
oleh masyarakat,distribusi ekonomi didasarkan pada prestasidan peran
masing-masing orang dapat mengerjar tujuannya secara bersama.dan dalam teori
ini dibagi beberapa faktor keadilan lainnya diantaranya keadilan individual dan
struktural, teorikeadilan adams smith, prinsip keadilan tukar, teori keadilan
john rawls.
Macam-Macam
Hak Pekerja
- Hak atas Pekerjaan
Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk
dikerjakan menurut kemampuan yag dimiliki.
- Hak atas Upah yang Adil
Mendapatkan upah yang adil, yaitu upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Tidak adanya diskriminasi terhadap
karyaawan yang satu dengan yang lain.
- Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Hak yang didapat untuk adanya pekerjaan yang lebih
ringan harena dikerjakan oleh bersama-sama.
- Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Hak yang didapat atas perlindungan seluruhnya baik
perlindungan dalam hal pekerjaan.serta perlindungan terhadap keluarga yang
diberikan oleh perusahaan.
- Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak uyang dapat digunakan apabila seorang karyawan
telah melakukan kesalahan dan dia dapat memberikan alasan terlebih dahulu dan
didengan oleh atsannya.
- Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja,
pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak
boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji
maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
- Hak atas Rahasia Pribadi
Hak pribadi yang tidak boleh diketahui oleh siapapun
termasuk perusahaan yang mereke tempati sebagai tempat kerjanya.
Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai
kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik.
- Whistle Blowing Internal
Whistle
Blowing Internal terjadi
ketika seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang
dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya didalam perusahaan. kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah
kerugian bagi perusahaan tersebut.
- Whistle Blowing Eksternal
Whistle
blowing eksternal menyangkut
kasusu dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannya lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Contohnya manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula suatu produk. Motivasi utamanya adlah mencegah kerugian
bagi masyarakat atau konsumen.
Kontrak yang
adil dan baik
·
Adanya kesepakatan
para pihak
·
Adanya
kecakapan para pihak.
·
Adanya
syarat suatu hal tertentu.
·
Adanya causa
yang halal.
Kewajiban
produsen
·
Beritikad
baik dalam kegiatan usahanya
·
Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur.
·
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·
Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
·
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
·
Memberi
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Pertimbangan Gerakan Konsumen
·
Produk yang semakin banyak dan rumit
·
Terspesialisasinya
jenis jasa
·
Pengaruh
iklan terhadap kehidupan konsumen
·
Keamanan
produk yang tidak diperhatikan
.
·
Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk
menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang
akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan
menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya
agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya
memutuskan untuk membeli produk tersebut.
·
Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan
fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata
lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli
produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif,
manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk.
Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan
merugikan pihak lain.
Langganan:
Postingan (Atom)