Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat ,dengan cara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan.
Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguhpada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Oleh karena itu perlu adanya gerakan ekonomi kerakyatan lelaui koperasi yang sebagai mana di jelaskan Menurut UU no. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaz kekeluargaan (pasal 1). Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya srta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (pasal 3).
Prinsip Dasar Koperasi di Indonesia:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
5. Kemandirian
Landasan Koperasi
(pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, dan kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian) di Indonesia adalah Pancasila, karena Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia, merupakan jiwa dan semangat rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bercirikan nilai-nilai luhur kemanusiaan yang menjadi budaya bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, disini perlu dipaparkan beberapa contoh untuk lebih meyakinkan kita semua bahwa sesungguhnya sistem koperasi mampu untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang (countervailing power) dalam sistem ekonomi.
Oleh sebab itu dengan adanya ekonomi kerakratan melalui koperasi dapat dirasakan manfaatnya diantaranya adalah
1. mendorong terwujudnya kehidupan tentram dan damai
2. menciptakaan keadaan yang jujur dalam segala aspek
3. melatih masyarakat untuk menggunakan pendapat secara efektif
jadi kesimpulannya dalam gerakan ekonomi koperasi ini banyak sekali hal – hal positif yang dapat kita ambil dan dapat kita pelajari untuk menambah pengetahuan dan wawasan diri. Untuk digunakan dalam segala aspek kehidupan.a
Dapatkan Bonus Freechip Deposit Via OVOpay Indonesia!
BalasHapusProses Cepat, Praktis, Tidak Ada Jam Offline
Syarat & Ketentuan Bonus Berlaku Untuk Semua User ID Di Bolavita
Ayo Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .site
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA: +628122222995