Rabu, 08 Januari 2014

Etika Bisnis II



Nama : Gugun Gunadi
Kelas : 4ea13
NPM : 19210493

Kasus hak pekerja Puluhan pekerja CV Mundu Makmur Lestari (MML) yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 menagih jaji Bupati Rina Iriani untuk membantu menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di perusahaan itu.

Tuntutan itu mereka ajukan dalam unjuk rasa di depan rumah dinas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (18/11). "Ini pekerjaan rumah besar Ibu Rina sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati. Kami minta Ibu Rina menyelesaikan ini dulu. Bila perlu cabut izin perusahaan itu," kata Koordinator aksi, Lucky.
Unjuk rasa para pekerja yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu hanya berlangsung sekitar setengah jam. Selain berorasi, mereka juga membawa bendera merah putih dan bendera  Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992.

Dalam orasinya mereka mengecam ketidaktegasan Dinas Sosial, Tenaga dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar terhadap CV MML, karena membiarkan perusahaan itu merekrut tenaga kerja baru.

Padahal, sengketa ketenagakerjaan dengan 333 pekerja yang terjadi sejak Agustus lalu belum selesai.

Para pekerja menilai pihak berwenang melakukan pembiaran dengan tidak mengambil tindakan kepada CV MML yang kembali membuka lowongan kerja. Padahal, dahulu telah dinyatakan bahwa perusahaan tidak boleh membuka lowongan baru selama kasus ketenagakerjaan yang terjadi belum selesai.

"Oleh karena itu jangan salahkan jika kami turun ke jalan meminta dukungan publik," tegas Lucky.

Puas menyampaikan aspirasinya para buruh membubarkan diri dengan tertib. Tidak lama kemudian Bupati Rina Iriani bersama rombongan pejabat Karanganyar keluar dari rumah dinas menggunakan sejumlah mobil melewati para pekerja yang tengah bersiap pulang.

Koordinator aksi, Lucky seusai unjuk rasa menjelaskan sengketa ketenagakerjaan di CV MML berawal dari tuntutan pekerja agar perusahaan memberikan hak-hak mereka.

Antara lain, hak cuti, Jamsostek, perubahan status pegawai kontrak menjadi pegawai tetap, pembagian waktu kerja dua shift dalam 24 jam sehari menjadi tiga shift, dan kerja lembur yang selama ini bersifat wajib menjadi sukarela.
Tuntutan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari perusahaan. Para pekerja kemudian mengadukan hal itu kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Karanganyar yang kemudian memerintahkan perusahaan untuk memenuhi aturan ketenagakerjaan sebagaimana dituntut para pekerja.
"Tapi perusahaan bersikukuh, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 333 buruh yang menuntut hak-hak mereka," jelas Lucky. (Ferdinand)
Kasus whistle blowing Ditjen Pajak menerapkan sistem whistle blowing, dalam memagari karyawannya agar tidak berbuat nakal dan tergoda menerima suap. Sistem tersebut memungkinkan pengenaan sanksi pada karyawan dalam satu kelompok.

Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Sriadi Setyanto, mengaku bahwa terungkapnya kasus penyuapan pegawai pajak sebagai hasil penerapan sistem whistle blowing. Dalam sistem itu, bila satu pegawai diketahui bersalah, maka orang di sekitarnya juga akan dikenai sanksi berupa hukuman disiplin

"Secara sistem, ada satu dari satu kelompok, maka semuanya bersalah. Bila saya salah, anak buah saya kena karena tak melaporkan saya," kata Sriadi
Penerapan sistem whistle blowing tersebut, menurut Sriadi, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih Ditjen Pajak. Diharapkan, para karyawan dapat terhindar dari godaan suap wajib pajak.

Sementara itu, sembilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan empat aparat dari satuan Brimob, telah menggeledah kantor Ditjen Pajak. Mereka mencari bukti lain dari kasus suap perusahaan Master Steel.
Penggeledahan dilakukan di lantai 25 kantor Ditjen Pajak, di dua kubikel, tempat dua tersangka bekerja.
Kasus iklan tidak etis mungkin dalam kasus iklan yang tidak etis ini bisa melihat iklaniklan yang ada salah satunya iklan provider XL dimana mereka menggunakan kata TERmurah Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang berawalan “Ter, Paling, nomer satu, top” ini melanggar tata karna isi iklan dalam bentuk bahasa.Selain itu pada iklan xl ini mereka memakai kata “GRATIS”. Kata gratis  atau kata lain yang bermakna sama juga tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Ini juga termasuk tata karma isi iklan dan tidak menggunakan gambar monyet juga untuk gambarnya.
Kasus Etika pasar bebas Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

SUMBER       : Metro TV
http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2/

Minggu, 15 Desember 2013

Etika Bisnis



Nama   : Gugun.Gunadi
Kelas   : 4ea13
NPM   : 19210493
            Norma ialah secara umum, pengertian norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
·         Norma Agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan bagi  penganut kepercayaannya.
·          Norma Kesusilaan Norma ini didasarkan ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
·          Norma Kesopanan Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat dalam kehidupan sehari-hari. Dimana dijelaskan bagaimana cara berpakaian dan bersikap kepada setiap orang.
·          Norma Hukum Adalah norma yang mengatur seluruh peraturan-peraturan yang ada di dalam suatu negara yang harus dijalankan dengan baik dan tidak boleh dilanggar.

           Etika dibagi menjadi 2 yaitu Etika Umum dan Etika Khusus.
·         ETIKA UMUM, berbicara pada kondisi dasar bagaimana cara manusia bertindak secara etis, mengambil keputusan etis,  prinsip-prinsip moral  yang dapat menjadi pegangan bagi manusia untuk bertindak dan tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
·         ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus

            Prinsip-prinsip etika bisnis dimana ada 5 prinsip yaitu :
·         Prinsip otonomi Prinsip otonomi adalah suatu prinsip dimana untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan mana yang  dianggapnya baik atau buruk untuk dilakukan. serta bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
·         Prinsip kejujuran Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dan paling utama yang harus digunakan untuk suatu bisnis  dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan atau perorangan pasti kemungkinan besar agan mendapatkan hasil yang maksimal yang diharapkan dan sebaliknya jika konsep kejujuran tidak dijalankan mungkin hasilnya akan berbalik dengan apa yang diharapkan.
·         Prinsip tidak berniat jahat Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
·         Prinsip keadilanPerusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan kegitan bisnis tersebut, baik kepada seluruh karyaean dan juga pihak-pihak ekstren yang terkait dalam bisnis tersebut.  
·         Prinsip hormat pada diri sendiri Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.

          kelompok stakeholdes ini  di bedakan menjadi 2 yaitu :

·         Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
·         Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat

          Dalam kriteria dan prinsip etika utilitarianisme ada 3 kriteria yang terdapat didalamnya dimana kriteria dan prinsip tersebut ialah prinsip dan kritria memiliki manfaat, prinsip dan kriteria memiliki manfaat yang besar daro pada manfaat yang sebelumnya, dan yang terakhir kriteria dan prinsip manfaat yang dihasilkan lebih besar lagi yang dihasilkan dari manfaat yang sebebeumnya.

v  Nilai positif etika ultilitarinisme.
·         Rasionlitasnya. Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
·         Universalitas. Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.
v  Kelemahan Etika Utilitarianisme :
·         merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
·         tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
·         tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
·         variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
·         seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
·         membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

            tanggung jawab moral
·         suatu tindakan dilakukan secara sadar.
·         Adanya tanggung jawab terhadap kebebasan yang dilakukan di tempat pertama dan dinilai secara relevan.
·         Adanya tanggung jawab terhadap kebebasan yang dilakukan di tempat yang kedua dan dinilai secara relevan.
Status perusahaan  terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
·         Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara.
·         Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif, dan dalam hal ini perusahaan tidak dibentuk oleh negara tapi secara kebebasan.
Keterlibatan sosial perusahaan.
·         Adanya kegiatan – kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
·         Perusahaan mendapatkan keuntungan untuk mengelola SDA yang ada di sekitar masyarakat.
·         Perusahan tidak melakukan kegiatan – kegiatan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
·         Adanya hubungan masyarakat dan perusahan secara harmonis.
 argumen yang mendukung
·         Terbatasnya sumber daya alam.
·         Lingkungan sosial yang baik
·         Keuntungan jangka panjang
·         Kebutuhan dan harapan masyarakat semakin berubah
Argumen yang menentang
·         Kurangnya tenaga terampil dibidang kegiatan sosial
·         Hanya sebatas mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
·         Tujuan terbagi-bagi dan harapanyang membingungkan.
·         Biaya keterlibatan sosial

            Paham tradisional dalam bisnis memiliki 3 keadilan yaitu :
·         Keadilan legal dimana menyangkut hubungan individu atau kelompok dengan negara, dimana setiap masyarakat diperlakukan secara sama.
·         Keadilan komutatif dimana adanya hubungan yang adil antara perorangan,interaksi antar perorangan tidak boleh ada yang dirugikan hak dan kepentingannya, adamya keadilan tukar,agar pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
·         Keadilan distributif dimana adanya pendistribusian secara merataatau dianggap merata oleh masyarakat,distribusi ekonomi didasarkan pada prestasidan peran masing-masing orang dapat mengerjar tujuannya secara bersama.dan dalam teori ini dibagi beberapa faktor keadilan lainnya diantaranya keadilan individual dan struktural, teorikeadilan adams smith, prinsip keadilan tukar, teori keadilan john rawls.
            Macam-Macam Hak Pekerja
  • Hak atas Pekerjaan
Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak untuk dikerjakan menurut kemampuan yag dimiliki.
  • Hak atas Upah yang Adil
Mendapatkan upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Tidak adanya diskriminasi terhadap karyaawan yang satu dengan yang lain.
  • Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Hak yang didapat untuk adanya pekerjaan yang lebih ringan harena dikerjakan oleh bersama-sama.
  • Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Hak yang didapat atas perlindungan seluruhnya baik perlindungan dalam hal pekerjaan.serta perlindungan terhadap keluarga yang diberikan oleh perusahaan.
  • Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak uyang dapat digunakan apabila seorang karyawan telah melakukan kesalahan dan dia dapat memberikan alasan terlebih dahulu dan didengan oleh atsannya.
  • Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
  • Hak atas Rahasia Pribadi
Hak pribadi yang tidak boleh diketahui oleh siapapun termasuk perusahaan yang mereke tempati sebagai tempat kerjanya.
Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik.
           
  1. Whistle Blowing Internal
Whistle Blowing Internal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya didalam perusahaan. kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut.
  1. Whistle Blowing Eksternal
Whistle blowing eksternal menyangkut kasusu dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkan kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Contohnya manipulasi kadar bahan mentah dalam formula suatu produk. Motivasi utamanya adlah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
           Kontrak yang adil dan baik
·         Adanya kesepakatan para pihak
·         Adanya kecakapan para pihak.
·         Adanya syarat suatu hal tertentu.
·         Adanya causa yang halal.

            Kewajiban produsen
·         Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
·         Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
·         Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
·         Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
·         Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
            Pertimbangan Gerakan Konsumen
·          Produk yang semakin banyak dan rumit
·         Terspesialisasinya jenis jasa
·         Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
·         Keamanan produk yang tidak diperhatikan
.            
·         Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
·         Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.