Selasa, 29 November 2011

Pembagian SHU peranggota








Rumus  =
  Jumlah simpanan + pinjaman + jasa anggota
X  SHU di bagi
Total simpanan + pinjaman + jasa seluruh anggota


Total pinjaman
= Rp. 2.929.974.225

Total simpanan
= Rp. 1.679.145.770

Total Jasa
= Rp.     141.869.176

Jumlah
= Rp. 4.750.989.171




SHU yang diagikan
= Rp. 63.444.970




1. H. Rahayu


Jasa                      =
Rp.      280.800

simpanan           =
Rp.   4.595.800

pinjaman            =
Rp. 11.866.448
+
jumlah                 =
Rp. 16.743.048




Rp.        16.743.048
 X Rp. 63.444.970
 = Rp. 223.587
Rp. 4.750.989.171


2. Yoyoh M


jasa            =
Rp.    110.500

simpanan  =
Rp. 4.387.800

pinjaman  =
Rp. 5.440.000
+
jumlah       =
Rp. 9.948.300




Rp.          9.948.300
 X Rp. 63.444.970
 = Rp. 132.850
Rp. 4.750.989.171


3. Tutik M


Jasa                      =
Rp.                 0

simpanan           =
Rp. 3.019.100

pinjaman            =
Rp.                 0
+
jumlah                 =
Rp. 3.019.100




Rp.          3.019.100
 X Rp. 63.444.970
 = Rp. 40.317
Rp. 4.750.989.171



4.H Abdul R


Jasa                      =
Rp. 291.000

simpanan           =
Rp. 4.613.900

pinjaman            =
Rp. 1.000.000
+
jumlah                 =
Rp. 5.905.900




Rp.           5.905.900
 X Rp. 63.444.970
 = Rp. 78.867
Rp. 4.750.989.171


5. Nurali


Jasa                      =
Rp.      200.400

simpanan           =
Rp.   4.326.300

pinjaman            =
Rp. 12.874.782
+
jumlah                 =
Rp. 17.401.482




Rp.        17.401.482
 X Rp. 63.444.970
 = Rp. 232.380
Rp. 4.750.989.171

Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Kontribusi Kesejahteraan Anggota Koperasi


Pasal 33 ayat 1 mengamatkan dibentuknya badan usaha yang berdasarkan pada asas kekeluargaan karena bunyi ayat tersebut adalah perekopnomian disusun bersamaberdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, bentuk badan usaha yang dimaksud adalah Koperasi. Hal ini juga disesuaikan dengan definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hkum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai pergerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi badan usaha yang dimiliki oeh para anggotanya sendiri dan diatur secara bersama-sama. Badan usaha koperasi sangat berbeda dengan bandan usaha lainya seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pun Badan Usaha Milik swasta (BUMS). Badan usaha koperasi merupakan badan usaha yang unik karena memiliki karakteristik tersendiri. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Kontribusi koperasi terhadap anggota-anggotanya sangatlah penting karena semakin mensejahterakan maka akan semakin terlihat semakin maju koperasi tersebut bila dibandingkan dengan tidak dapat mensejahterakan anggota koperasi tersebut bisa disebut gagal atau pun akan hancur. Dala kekuasaan tertinggi di dalam koperasi berada pada rapat anggotanya dengan demikian pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Tidak hanya itu saja dalam meningkatkan kontribusi anggota terhadap koperasi atau pun pengurusnya koperasi tersebut harus mengadakan pendidikan perkoperasian. maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota. Untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya koperasi da[at memberi modal kepada anggotanya utuk membantu atau mengusahakan meningkatnya taraf hidup salah satu anggotanya atau pun anggota yang lainnya yang mempunyai kesulitan dapat dibantu dengan anggota koperasi lainnya yang sudah maju atau serba kecukupan dalam semua bidangnya. dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya. Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.

Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Kontribusi Kesejahteraan Anggota Koperasi


Pasal 33 ayat 1 mengamatkan dibentuknya badan usaha yang berdasarkan pada asas kekeluargaan karena bunyi ayat tersebut adalah perekopnomian disusun bersamaberdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, bentuk badan usaha yang dimaksud adalah Koperasi. Hal ini juga disesuaikan dengan definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hkum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai pergerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi badan usaha yang dimiliki oeh para anggotanya sendiri dan diatur secara bersama-sama. Badan usaha koperasi sangat berbeda dengan bandan usaha lainya seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pun Badan Usaha Milik swasta (BUMS). Badan usaha koperasi merupakan badan usaha yang unik karena memiliki karakteristik tersendiri. Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Anggota bisa memperoleh nilai tambah jika mereka mau berpartisipasi dalam Koperasinya. Semakin sering anggota berpartisipasi, semakin besar nilai tambah yang mereka dapatkan. Agar Koperasi dapat memberikan nilai tambah kepada anggota, maka Koperasi itu sendiri harus baik kinerjanya. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Kontribusi koperasi terhadap anggota-anggotanya sangatlah penting karena semakin mensejahterakan maka akan semakin terlihat semakin maju koperasi tersebut bila dibandingkan dengan tidak dapat mensejahterakan anggota koperasi tersebut bisa disebut gagal atau pun akan hancur. Dala kekuasaan tertinggi di dalam koperasi berada pada rapat anggotanya dengan demikian pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Tidak hanya itu saja dalam meningkatkan kontribusi anggota terhadap koperasi atau pun pengurusnya koperasi tersebut harus mengadakan pendidikan perkoperasian. maka pengertian kesejahteraan yang menjadi tujuan Koperasi lebih menjurus kepada pengertian ekonomi. R.M. Ramudi Arifin, menyatakan bahwa “dalam batas ekonomi, kesejahteraan seseorang/masyarakat dapat diukur dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian tujuan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dapat dioperasionalkan menjadi meningkatkan pendapatan anggota”. Pendapatan yang diterima oleh seorang anggota Koperasi dapat berupa pendapatan nominal (uang) dan pendapatan riil dalam bentuk barang atau yang mampu dibeli oleh anggota. Sebagai contoh dalam Koperasi produsen, yang berarti anggota sebagai produsen produk tertentu, yang menjalankan usaha/bisnisnya membutuhkan pelayanan dari Koperasi dalam bentuk penyediaan input produksi, penyediaan kredit, dan atau pemasaran output yang dihasilkan. Tujuan Koperasi produsen adalah memajukan bisnis anggotanya dengan meningkatkan laba yang akan diperoleh. Dengan kata lain meningkatkan pendapatan nominal anggotanya, yang disebut sebagai Promosi Ekonomi Anggota. Untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya koperasi da[at memberi modal kepada anggotanya utuk membantu atau mengusahakan meningkatnya taraf hidup salah satu anggotanya atau pun anggota yang lainnya yang mempunyai kesulitan dapat dibantu dengan anggota koperasi lainnya yang sudah maju atau serba kecukupan dalam semua bidangnya. dalam PSAK No. 27 tahun 1999, paragraf 03. d, bahwa tugas pokok badan usaha Koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the member’s welfare). Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa (user-owner oriented firm) yang sering disebut dual identity of the member, maka anggota harus memperoleh pelayanan yang optimal disisi lain juga akan memperoleh manfaat ekonomi, dengan demikian anggota diharapkan akan berpartisipasi penuh terhadap kegitan Koperasinya. Oleh karena itu fungsi ekonomi yang harus dijalankan oleh Koperasi adalah meningkatkan ekonomi anggotanya, dalam hal ini adalah bisnis anggotanya, bukan mengejar SHU yang sebesar-besarnya. Koperasi sebagai pemasar produk anggota dan atau penyedia/pengadaan input yang dibutuhkan oleh anggota, termasuk modal.